1.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi pada FMIPA UNS didasarkan
pada PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Statuta UNS Tahun
2004. Organisasi fakultas terdiri dari unsur pimpinan : Dekan dan Pembantu
Dekan; Senat Fakultas; unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium, dan
kelompok dosen; dan unsur pelaksana administratif : bagian tata-usaha. Dekan
memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, membina tenaga edukatif, mahasiswa, tenaga administrasi dan
administrasi fakultas, serta bertanggung jawab kepada Rektor. Dalam pelaksanaan
tugasnya, Dekan dibantu oleh tiga Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan
yang terdiri atas Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD-1), Pembantu Dekan Bidang
Administrasi Umum dan Keuangan (PD-2), dan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan
(PD-3).
Senat fakultas merupakan badan normatif dan
perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk
menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/institut untuk fakultas yang
bersangkutan. Tugas pokok senat fakultas adalah: merumuskan kebijakan akademik
fakultas; merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta
kepribadian dosen; merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan
fakultas; menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan
kebijakan pimpinan universitas/institut mengenai calon yang diusulkan untuk
diangkat menjadi pimpinan fakultas. Senat fakultas terdiri atas guru besar,
pimpinan fakultas, ketua jurusan dan wakil dosen. Senat fakultas diketuai oleh
Dekan yang dibantu oleh seorang sekretaris senat yang dipilih di antara
anggotanya.
Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang
melaksanakan pendidikan akademik dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan
pendidikan program pasca sarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. Jurusan terdiri atas unsur
pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan; dan unsur pelaksana akademik : para
dosen. Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. Ketua Jurusan
bertanggung jawab kepada Dekan fakultas yang membawahinya. Unsur pelaksana
administratif terdiri atas Kepala Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Administrasi
Akademik yang menangani urusan administrasi akademik, Kepala Sub Bagian
Administrasi Umum dan Keuangan yang menangani urusan administrasi umum dan
keuangan, dan Kepala Sub Bagian Administrasi Kemahasiswaan yang menangani
urusan administrasi kemahasiswaan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 1990 dan Statuta Universitas Sebelas Maret Tahun 2004, FMIPA berserta
program studi di dalamnya merupakan salah satu pelaksana akademik di bidang
pendidikan. FMIPA mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dalam
satu atau seperangkat cabang ilmu kependidikan dan keguruan.
Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dalam
satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, yaitu Jurusan Matematika,
Biologi, Fisika, Kimia dan Teknik Informatika. Laboratorium Komputer dan
Statistika, dan Laboratorium MIPA dan Laboratorium Pusat MIPA menunjang
pelaksanaan pendidikan pada program studi yang ada.
Satuan pelaksana administrasi pada FMIPA UNS
dikoordinir oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha untuk menyelenggarakan
pelayanan teknis dan administrasi yang meliputi administrasi akademik
(dilaksanakan oleh seorang Kepala Sub Bagian Akademik), administrasi keuangan
dan umum (dilaksanakan oleh seorang Kepala Sub Bagian Keuangan dan Umum), serta
administrasi kemahasiswaan (dilaksanakan oleh seorang Kepala Sub Bagian
Kemahasiswaan). Pimpinan satuan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
bertanggung jawab langsung kepada Dekan melalui Pembantu Dekan yang
membidanginya.
Struktur diatas merupakan sistem
penyelenggaraan FMIPA UNS yang juga memuat tugas dan fungsi masing-masing
bagian. Keseluruhan bagian tersebut membentuk suatu sistem yang harus dipahami
oleh seluruh staf sehingga tidak terjadi ”malfungsi” antar sub-sub sistem.
Visi, Misi dan Tujuan FMIPA UNS dijadikan dasar bagi penyelenggaraan mekanisme
yang lebih kecil cakupannya, sehingga diharapkan kesepahaman yang ada akan
menciptakan suasana akademis yang kondusif. Sistem yang ada diciptakan untuk
mendukung visi, misi dan tujuan FMIPA UNS yang mekanismenya dikreasikan secara
terbuka sehingga kendali dan kontrol terhadap masing-masing sub sistem berjalan
dengan baik.
Pimpinan Fakultas
|
Dekan
|
:
|
Ir. Ari Handono Ramelan, M.Sc,Ph.D
|
|
Pembantu Dekan I
|
:
|
DR. Sutanto,DEA
|
|
Pembantu Dekan II
|
:
|
Drs. Harjana,M.Sc,Ph.D
|
|
Pembantu Dekan III
|
:
|
Drs. Sutrima,M.Si
|
Bagian Tata Usaha
|
Kepala Bagian Tata Usaha
|
:
|
Dra. Rimbawan KS
|
|
Kasubag Pendidikan
|
:
|
Mulyono, S.T, M.Si
|
|
Kasubag Keu & Kepeg
|
:
|
Drs. Tarman
|
|
Kasubag Kemahasiswaan
|
:
|
Roro Utari, S.E
|
|
Kasubag Kasubag UMKAP
|
:
|
Winarno, S.IP
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar